Bawa Kabur Pacar Masih SMP

Pengangguran  Diringkus Polisi di Penyebarangan Ferri di Siak

Pelaku pencabulan diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus seorang pria pengangguran berinisial AH (17) di penyeberangan ferri di Buton, Kabupaten Siak. Pasalnya, pria ini nekat membawa kabur pacarnya  DS (14) yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sejak Senin (25/11/2021) silam.

Hingga pelaku yang sempat diburu polisi, atas laporan orang tua korban yang tidak terima, putrinya dibawa kabur. Ketika pulang dari sekolah.

Walau sempat dicari, tapi tidak berhasil di temukan. Maka unit Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Rio Putra terus melacak keberadaan pasangan sijoli tersebut.

Dimana, pelaku terhendus kabur membawa pacarnya ke daerah Siak. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, segera melakukan pengejaran hingga berhasil diciduk di pelabuhan Button, Kabupaten Siak, saat hendak menyeberang ke Kabupaten Meranti, Kamis (2/12/2021) lalu.

Tanpa perlawanan pelaku yang tercatat tinggal di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, berhasil diamankan bersama korban langsung di gelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Sebelum membawa kabur menuju Kepulauan Meranti mengunakan speed boat.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijadmiko SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A Chandra Pietama SH, SIK, MM membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan, setelah melakukan koordinasi dengan personil Polairud di Pelabuhan Button, Siak saat akan membawa kabur korban ke Kepulauan Meranti," ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan yang dilakukan, maka  pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar